Sunday 12 February 2017

Hukum Investasi Forex Dalam Islam

Forex menurut Hukum Islam Auteur: sinjotaro Investasi FOREX commerçant merupakan investasi yang sangat menjanjikan dimana kita bisa memperoleh bénéfice yang cukup lumayan dalam waktu yang relatif singkat. Apalagi dengan kehadiran Broker forex en ligne yaitu Marketiva yang memberikan jasa forex signal de internet, semakin memudahkan setiap orang untuk mendulang profit de bisnis ini bahkan tanpa harus melewati upaya belajar yang terlalu lama dan tanpa harus mémahami analisa teknikalmaupun fondamental yang memusingkan kepala. Penghasilan par trader-trader forex professionnel sanglant par jauh meninggalkan par pelaku-pelaku bisnis lainnya seperti par pelaku bisnis MLM dan perdagangan konvensional. Tapi kemudian banyak yang mempertanyakan kehalalan dari hasil yang diperoleh bisnis forex trading ini dikarenakan sifatnya yang abstraite dan tidak kasat mata. Sebagian umat Islam meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan pour pakar Islam Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu, 8221 sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hadits tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih islam soudan suk memenuhi tuntutan jaman etang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali dans le berpendapat, bahwa tidak bénar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur8217an, sunnah maupun fatwa pour sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat, larangan, menjual, barang, yang, belum, ada, sebagaimana, larangan, barbar, yang sudah, ada, pada, waktu, akad. 8220Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar, 8221 ujar Dr. Syamsul Anwar. MA dari IAIN Suka Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang et diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milang orang lain, padahal tidak dibérien kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada képastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan képada pembéli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi 8211 karena satu dan lain hal 8212 tidak mungkin, diserahkan, kepada, pembeli, maka jual beli itu tidak sah. Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis et komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan 8212 satu hal yang sebetulnya bise juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum L'islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa8217il almu8217ashirah atau masala-masala hukum Islam kontemporer. Karena itu, statut hukumnya dapat dikategorikan képada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masala hukum yang tidak mempunyai référensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa8217I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentouk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mésti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat mérujuk kepada teori perubahan hukum et yang diperkenalkan Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah, karena drinka variable perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan de paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a8217yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran idée d'atau alam. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum L'islam tenteang keadilan yang dalam Le Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masala PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum islam dalam pengertian bagaimana hukum islam diterapkan dalam masala kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam ère globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdangangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU n ° 321977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay8217 al-salam8217ajl bi8217ajil. Bay8217 al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah baie8217 ajl bi8217ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikien, penyerahan ra8217s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi8217iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: 8220Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad8221. Kabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut: Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay8217 al-salam adalah: Pihak-pihak pelaku transaksi (8216aqid) yang disebut Dengan istilah musulmanes atau musulmanes ilaih. Objek transaksi (ma8217qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka et harga tukar (al-salam al-al-salam al-muslim fih). Kalimat transaksi (Sighat 8216aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi8217iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa 8216aqd al-salam adalah bay8217 al-ma8217dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (acheter). Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transakis harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (un yakun fi jinsin ma8217lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, roupie atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah roupie, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogramme, étang, dst. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-8217aqd aliasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan d'antara pelaku transaksi, le yang akan merusak nilai transaksi. Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di atas nampaknya et dabat memberkan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau maximal juridique yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semouanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, le boleh de hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan Semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay8217 al-salam. Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar négar terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu négar dengan negara lainnya ini berubah (berluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAIS 1. Ada Ijab-Qobul: 8212gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Le Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli dan penjual mempunyai wewenang Penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (Dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi Conditions Coûts menjadi Objek transaksi yaitu jual-beli: Suci barangnya (de najis bukan) dapat dimanfaatkan dapat diserahterimakan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) oleh Pemiliknya envoyeriri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditanganya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itou diperbolehkan dalam agama. 8220Jangan kamu membeli ikan dalam l'air, karena sesungguhnya jual beli yang démikien itu mengandung penipuan8221. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas8217ud) Jual beli barang yang tidak de tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudien jika barang sesuai dengan keterangan pénjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunya hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi Riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurayra: 8220Barang Siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak Khiyar jika ia Telah melihatnya8221. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semu hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum L'islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, GPL, dan sebagainya, asalkam diberi étiquette yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum L'islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al-Ashbah al-Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.Hukum Saham Dalam Islam - Mengenai commerce de forex, commerce saham, indice de commerce dan, Sebagian umat Islam ada yang meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka seperti ini. Bagaimana menurut padangan pour pakar Islam Apa pendapat pour ulama mengenai hal ini Apakah Hukum Forex Trading Valas Halal Ménurut Hukum Islam Menurout Fatwa DSN MUI, NO: 40DSN-MUIX2003, Saham Syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria berikut: 1. Jenis usaha , Produk barang, jasa yang diberikan dan akad serta cara pengélolaan perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah tidak boleh bertentangan prénat Prinsip-prinsip Syariah. 2. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 atats, antara lain: a. Perjudien permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang b. Lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasou perbankan dan asuransi konvensional c. Produsen, distributeur, serta pedagang makanan dan minuman yang haram dan d. Produsen, distributeur, danatau, penyedia, barang-barang, ataupun, jasa, yang, merusak, moral, dan, bersifat, E. Melakukan investasi pada Emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya 3. Emiten atau Perusahaan Publik yang bermaksud menerbitkan Efek Syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas Efek Syariah Yang dikeluarkan. 4. Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi Prisip-prinsip Syariah dan memiliki Responsable de la conformité de la charia. 5. Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah sewaktu-waktu tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas, maka Efek yang diterbitkan dengan sendirinya sudah bukan sebagai Efek Syariah. Transaksi yang dilarang: Pelaksanaan transaksi harus dilakukan menurut prinsip kéhati-hatian serta tidak diperbolehkan mélakukan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnia mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman, meliputi: a. Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu b. Bai8217 al-ma8217dum, yaitu melakukan pénjualan atas barang (Efek Syariah) yang belum dimiliki (vente à découvert) c. Insider trading, yanu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang d. Menimbulkan informasi yang menyesatkan e. Marge de négociation, yaitu melakukan transaksi atas Efek Syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atlas kewajiban pembélien efek Syariah tersebut dan g. Ihtikar (penimbunan), yaitu melakukan pembélien atau dan pengumpulan suatu Efek Syariah untuk menyebabkan perubahan harga Efek Syariah, dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain h. Dan transaksi-transaksi lain yang mengandung unsur-unsur diatas. Lebih lanjut lagi Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu uang yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul perbandingan nilai mata uang antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar négar terkumpul dalam suatu Bursa atau Pasar yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu négar dengan negara lainnya ini berubah (berluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. Rebat FBS TERBESAR 8211 Dapatkan pengembalian rabais atau komisi hingga 70 dari setiap transaksi yang anda lakukan baik perte maupun profit, bergabung sekarang juga dengan kami trading forex fbsasian ----------------- Kelebihan Broker Forex FBS 1. FBS MEMBERIKAN BONUS DÉPÔT HINGGA 100 SETIAP DÉPÔT ANDA 2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN 3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD 4. GARANSI KEHILANGAN DANA DÉPÔT HINGGA 100 5. DÉPÔT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL Indonésie dan Banyak lagi, yang, lainya, Buka, akun, anda, di, fbsasian. ----------------- Jika membutuhkan bantoue de noix de coco kami melalui: Tlp. 085364558922 BBM. Fbs2009 Dépôt de Bonus 100 8211Sudahkah anda berbisnis forex trading. Bergabung sekarang juga dengan kami commerce forex hotforexasian ----------------- Kelebihan Bertransaksi di HotForex 1. HotForex Memberikan Bonus Dépôt 100 pada akun anda 2. Trading di HotForex dimulai dari 0 spread 3. Dépôt d'un lot de 70 Roku à 5 usd 4. Memiliki regulasi yang benar FSC 5. Perusahaan HotForex Berdiri Sejak Tahun 2010 6. Dépôt dapat dilakukan menggunakan BANQUE LOKAL BCA, MANDIRI, BRI DAN FASAPAY Kepada perusahaan untuk di kelola dan banyak lag kelebihan yang lainya, daftar segera disini hotforexasian. ----------------- Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui. Tlp. 085364558922 BBM. Efx2009 Disclaimer Semua informasi yang terdapat dalam site web pakartrading. net ini hanya bersifat informasi saja. Pakartrading. net berusaha menyajikan berita terbaik, namun demikian pakartrading. net tidak menjamin keakuratan dan kelengkapan dari semu informasi atau analisa yang tersedia. Pakartrading. net dan penulis tidak bertanggung jawab terhadap semu kerugian baik langsung maupun tidak langsung yang dialami oleh pembaca atau pihak lain. Investasi yang dalam istilah hukum Islam disebut mudharabah adalah adalah menyerahkan modal uang kepada orang yang berniaga sehingga ia mendapatkan prosentase keuntungan. Bentuk usaha ini meli-batkan dua pihak: pihak yang memiliki modale namun tidak bisa berbisnis. Dan kedua, pihak yang pandaï berbisnis namun tidak memiliki modal. Melalui usaha ini, keduanya saling melengkapi. Pour ulama sepakat bahwa systéme pénanaman modal ini dibolehkan. Dasar hukum dari sistem dans l'adalah ijma8221 ulama yang membolehkannya. Diriwayatkan dalam al-Muwaththa: 8220dari Zaid bin Aslam, dari ayahnya bahwa ia menceritakan, 8220Abdullah dan Ubaidullah bin Omar bin Al-Khaththab pernah keluar dalam satu pasukan ke negeri Irak. Ketika mereka kembali, mereka lewat di hadapan Abou Moussa al-Asy8221ari, yakni gubernur Bashrah. Beliau menyambut mereka berdua dan menerima mereka sebagai tamu dengan suka cita. Beliau berkata, 8220Kalau aku bisa melakukan sautu yang berguna buat kalian, pasti akan kulakukan.8221 Kemudien beliau me-lanjutkan, 8220Sepertinya aku bisa melakukannya. Ini ada uang dari Allah et yang akan kukirimkan kepada Amirul Mukminin. Saya me-minjamkannya kepada kalian untuk kalian belikan sesuatu de l'Irak ini, khalid khalid kali kualou medina. Kalian kembalikan modalnya kepada Amirul Mukminin, dan keuntungannya kalian ambil.8221 Mereka berkata, 8220Kami suka itu.8221 Maka beliau menyerahkan uang itu kepada mereka dan menulis surat untuk desampaikan kepada Umar bin Al-Khaththab agar Amirul Mukminin itu meng ambil dari mereka uang yang Dia titipkan. Sesampainya di kota Madinah, le mâle et le mâle marchent dans le mingapatkan keun-tungan. Ketika mereka membayarkan uang itu kepada Umar. Umar lantas bertanya, 8220Apakah setiap anggota pasukan dibi pinjaman oleh Abou Moussa seperti yang diberikan kepada kalian berdua8221 Mereka menjawab, 8220Tidak.8221 Beliau berkata, 8220Apakah karena kalal adalah anak-anak Amirul Mukminin seingga ia membre kalian pinjaman Kembalikan uang itu beserta keun-tungannya. 8221 Adapun Abdullah, hanya membungkam saja. Semen-tara Ubaidullah langsung angkat bicara, 8220Tidak sepantasnya engkau berbuat demikien wahai Amirul Mukminin Kalau uang ini berkurang atau habis, pasti kami akan bertanggung jawab.8221 Umar tetap berkata, 8220Berikan uang itu semuanya.8221 Abdullah tetap diam, sementara Ubaidullah tetap membantah. Tiba-tiba salah se-orang d'antara sahabat Umar berkata, 8220Bagaimana bila engkau menjadikannya sebagai investissement wahai modal Umar8221 Umar menjawab, 8220Ya. Aku jadikan itu sebagai investasi modal.8221 Umar segera mengambil modal beserta setengah keuntungannya, se-mentara Abdullah dan Ubaidullah mengambil setengah keuntungan sisanya.8221 Diriwayatkan juga dari al-Alla bin Abdurrahman, dari ayahnya, dari kakeknya bahwa Utsman ben Affan memberinya uang sebagai modal Usaha, dan keuntungannya dibagi dua Satu hal yang logis, bila pengembangan modale dan pening-katan nilainya merupakan salah satu tujuan yang disyariatkan. Sementara modale itu hanya bisa dikembangkan mélalui pemu-taran atau perdagangan. Sementara tidak setiap orang yang mémpunyai harta mampu berjual-beli. Dan tidak setiap yang berkeahlien dagang mempunyai modal. Maka masing-masing kélebihan itu dibutuhkan oleh pihak lain. Oleh sebab itu bisnis pénanaman modale ini disyariatkan oleh Dieu demi kepentingan keduabelah pihak. Kemudian pour ulama menjelaskan, investiasi yang benar dan diperbolehkan menurut hukum islam adalah investasi yang memenuhi kriteria berikut makasih ya artikelnya ya sols, solanya aku butuh sekalini Baguss bangett artikelnya. Banyak sekali sekarang yg menjanjikan persans keuntungaan dari uang yang kita investkan. Tanpa berfikir dua kali haramhalalnya. Tanpa mengetahui dengan jelas uang kita diputarkan untuk apa. Hanya melihat keuntungan semata yg besar padahal itu akan mengantarkannya képada kérougien de akhirat kelak. Mantaap artikelnya sukses terus sanglotant. Baguss bangett artikelnya. Banyak sekali sekarang yg menjanjikan persans keuntungaan dari uang yang kita investkan. Tanpa berfikir dua kali haramhalalnya. Tanpa mengetahui dengan jelas uang kita diputarkan untuk apa. Hanya melihat keuntungan semata yg besar padahal itu akan mengantarkannya képada kérougien de akhirat kelak. Mantaap artikelnya sukses terus sanglotant. FBS Indonésie Courtier Terbaik 8211 Dapatkan Banyak Kelebihan Trading Bersama FBS, bergabung sekarang juga dengan kami trading forex fbsindonesia. co. id ----------------- Kelebihan Courtier Forex FBS 1. FBS MEMBERIKAN BONUS DÉPÔT HINGGA 100 SETIAP DÉPÔT ANDA 2. SPREAD DIMULAI DARI 0 Dan 3. DÉPÔT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANQUE LOKAL Indonésie dan banyak lagi yang lainya Buka akun anda di fbsindonesia. co. id ------------- ---- Jika membutuhkan bantoue à tête de kami mélalui: Tlp. 085364558922 BBM. FBSID007


No comments:

Post a Comment